Beranda Aceh – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh mengingatkan seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun UMKM, bahwa batas waktu terakhir untuk mendapatkan sertifikasi halal adalah 17 Oktober 2024. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021.
Kewajiban mendapatkan sertifikasi halal hingga tanggal 17 Oktober 2024 akan diterapkan untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
“Kewajiban ini berlaku bagi semua jenis pelaku usaha, dari yang skala mikro, kecil, menengah, hingga besar,” ujar Azhari, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, saat Rapat Koordinasi (Rakor) Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) seluruh Aceh dalam rangka persiapan Wajib Halal Oktober 2024 (WHO24) di Hermes Palace Hotel, pada Selasa (5/3/2024).
Rakor LP3H dan pendamping PPH ini dilaksanakan secara bersamaan di 34 provinsi di seluruh Indonesia sebagai tanda dimulainya Wajib Halal Oktober 2024.
“Langkah berikutnya, pemerintah akan mewajibkan sertifikasi halal untuk produk obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Batas waktunya adalah tanggal 17 Oktober 2026,” tambah Azhari.
Lebih lanjut, Azhari menyatakan bahwa untuk produk obat bebas dan obat bebas terbatas, batas waktu hingga tanggal 17 Oktober 2029, sementara untuk produk obat keras kecuali psikotropika, batas waktunya adalah tanggal 17 Oktober 2034.
“Produk seperti kosmetik, produk kimia, rekayasa genetika, aksesoris, peralatan rumah tangga, alat tulis, dan lainnya juga akan masuk dalam tahapan kewajiban mendapatkan sertifikasi halal,” jelasnya.
Karenanya, Azhari menekankan pentingnya dukungan bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikat halal untuk suatu produk.
Dia juga menegaskan bahwa legalitas kehalalan produk slot online gampang menang menjadi prioritas di era sekarang.
“Setiap proses produksi makanan, minuman, dan sembelihan harus memastikan kepatuhan terhadap standar kehalalan. Ini sangat penting karena mayoritas konsumen di Indonesia adalah umat Islam, sehingga pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan kehalalan produk yang mereka konsumsi,” tegasnya.
Alfirdaus Putra, Sekretaris Satgas Halal Kementerian Agama Provinsi Aceh, menambahkan bahwa pada tahun 2023, Satgas Halal Kemenag Aceh berhasil menerbitkan 20.212 sertifikasi halal untuk produk yang diproduksi di Provinsi Aceh melalui LPH dan LP3H. “Tahun ini, kami menargetkan 30.000 produk berhasil disertifikasi,” katanya.
Dia juga menegaskan bahwa pendamping halal dan auditor halal harus teliti dalam menilai syarat-syarat halal sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tidak boleh ada kelalaian dalam mengawasi proses pendampingan produk halal agar sertifikasi halal tidak hanya berupa administratif tetapi juga memenuhi kriteria halal sesuai dengan prinsip syar’i.