Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Kota Langsa

Dugaan Pelanggaran Kode Etik, DKPP Periksa Anggota KIP Kota Langsa

Beranda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara nomor 17-PKE-DKPP/I/2024 di kantor Panwaslih Kota Banda Aceh pada hari Senin (18/3/2024) pukul 09.00 WIB.

Pada sidang tersebut, pengadu yang diwakili oleh Hamid dan kuasa hukumnya, yaitu Muslim A Gani, Dian Yuliani, dan Maya Indrasari, akan menghadirkan bukti terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KIP Kota Langsa, Iqbal Suliansyah.

Iqbal Suliansyah diduga melakukan tindak pidana dengan menyebarkan berita slot online gampang menang bohong yang bertujuan menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat melalui media sosial Facebook, serta mencemarkan nama baik seseorang.

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa agenda sidang ini adalah untuk mendengarkan keterangan dari semua pihak yang terlibat, termasuk pengadu, teradu, dan saksi pengadu.

“Sidang ini terbuka untuk umum, sehingga masyarakat dan wartawan dapat menyaksikan jalannya persidangan secara langsung,” ujar David pada hari Minggu (17/3/2024).

David juga menginformasikan bahwa sidang ini akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP agar dapat diakses oleh publik yang ingin mengikuti proses persidangan.

“Masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput diharapkan hadir sebelum sidang dimulai,” tambah David, memudahkan akses publik terhadap jalannya sidang tersebut.