Beranda Aceh – Seksi Imigrasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengadakan rapat dengan tim pengawasan orang asing (Pora).
Said Ismail, Kepala Bagian Inteldakim Seksi Imigrasi di Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, menyatakan bahwa Kemenkumham Aceh berperan sebagai perwakilan pemerintah pusat di tingkat provinsi yang bertugas menegakkan hukum di Provinsi Aceh.
Menurutnya, pertemuan tersebut membahas langkah-langkah untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menciptakan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi di antara para pemangku kebijakan dalam hal pengawasan orang asing di Bumi Serambi Makkah.
“Rapat ini juga menjadi forum untuk bertukar informasi tentang perlintasan, keberadaan, dan aktivitas orang asing di Provinsi Aceh sehingga dapat dideteksi secepat mungkin, meningkatkan kewaspadaan, dan mendeteksi dini isu-isu terkait keberadaan dan aktivitas orang asing ilegal,” ungkapnya, pada Selasa (5/3/2024).
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman, yang diwakili oleh Kepala Bagian Administrasi, Sri Yusfini Yusuf, dalam sambutannya menyampaikan bahwa sesuai dengan Pasal 62 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, pengawasan keimigrasian mencakup pengawasan terhadap warga negara Indonesia dan warga negara asing (WNA).
“Pengawasan terhadap WNA mencakup pengawasan terhadap pergerakan orang asing yang masuk atau keluar dari wilayah Indonesia, serta pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia,” jelasnya.
Selanjutnya, di satu sisi, keberadaan orang asing memang sangat dibutuhkan karena dapat memberikan manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun dampak negatifnya dari bandar slot online juga harus diwaspadai.
“Inilah saatnya kita untuk mengupayakan penanggulangan dampak negatif dari aktivitas yang dilakukan oleh orang asing tersebut,” ujarnya.
“Sejalan dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi, mari kita bergerak untuk menjaga Provinsi Aceh terutama dalam hal pengawasan aktivitas dan keberadaan orang asing,” tambahnya.
Untuk itu, keberadaan Tim Pora di Provinsi Aceh sebagai tempat bertukar informasi mengenai perlintasan, keberadaan, dan aktivitas orang asing merupakan hal yang sangat penting.
“Saya berharap melalui pertemuan ini kita dapat menciptakan koordinasi, kolaborasi, dan sinergi dalam pengawasan orang asing serta mendapatkan masukan yang berharga untuk menciptakan pola dan mekanisme pengawasan orang asing yang efektif, sinergis, dan profesional,” pungkasnya.