Pj Gubernur Tunjuk Azwardi sebagai Plh Sekda Aceh, Mulai Berlaku per 13 Maret 2024

Pj Gubernur Tunjuk Azwardi sebagai Plh Sekda Aceh, Mulai Berlaku per 13 Maret 2024

Beranda Aceh – Bustami Hamzah, yang menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, telah menunjuk Azwardi, Asisten Sekda Aceh Bidang Pemerintahan, Keistimewaan, dan Kesejahteraan Rakyat, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh.

“Betul, Pak Azwardi kini ditunjuk sebagai Plh Sekda Aceh,” ungkap Gade Ridwan, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Setda Aceh, pada Jumat (15/3/2024).

Gade menyatakan bahwa penunjukan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 13 Maret 2024 dan telah dicatat dalam Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor Peg.821.22/05/2024.

Penunjukan Azwardi sebagai Plh Sekda Aceh dilakukan setelah pelantikan Sekda Bustami Hamzah oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai Pj Gubernur Aceh pada Rabu (13/3/2024) di Jakarta.

“Pemilihan Pak Azwardi sebagai Plh Sekda Aceh tentu didasarkan pada pertimbangan kompetensi dan kualifikasi yang memadai oleh Pj Gubernur,” tegas Gade.