Beranda Aceh – Polisi Air dan Udara (Polairud) Polres Lhokseumawe telah mengadakan sosialisasi secara intensif kepada para pedagang ikan di pasar ikan pusong Kota Lhokseumawe terkait bahaya penggunaan formalin dalam proses penyimpanan ikan.
Dalam pesan yang disampaikan, Polair Polres Lhokseumawe menyoroti risiko formalin terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasatpol Airud Ipda Edumanihar Siagian menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan terhadap praktik-praktik yang merugikan dalam industri perikanan.
Dalam pertemuan dengan para pedagang ikan pada Selasa (5/3/2024), petugas Polairud Polres Lhokseumawe memaparkan dampak negatif penggunaan formalin, yang mencakup risiko serius terhadap kesehatan konsumen dan kerusakan lingkungan.
“Kami mengingatkan kepada para pedagang ikan untuk tidak menggunakan formalin dalam penyimpanan atau pengawetan ikan. Penggunaan formalin dapat membahayakan kesehatan konsumen dan juga merusak lingkungan perairan,” tegasnya.
Selain itu, Polairud Polres Lhokseumawe memberikan informasi tentang alternatif pengawetan yang lebih aman dan ramah lingkungan, serta menekankan pentingnya mematuhi peraturan yang berlaku dalam perdagangan ikan.
Petugas juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang terkait dengan penggunaan formalin.
Para pedagang ikan menyambut baik sosialisasi ini dan berkomitmen untuk menghindari penggunaan formalin dalam kegiatan mereka.
“Mereka berjanji untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan menyediakan produk ikan yang aman dan sehat bagi konsumen,” demikian disampaikan.